Hukum Nikah Siri di dalam Ajaran Agama Islam



Bagi penduduk Indonesia, bisa saja telah tidak asing bersama nikah siri. Terlepas berasal dari pro kontranya, nikah siri ternyata tetap marak dilakukan.

Pernikahan siri memang lumrah terjadi, tapi punyai banyak kelemahan, terlebih legalitas hukum untuk mengurus perihal lain, layaknya akta kelahiran anak.

Terkait Nikah Siri, barangkali tetap tersedia yang bertanya-tanya, "Bagaimana hukumnya didalam agama Islam? Apakah sah nikahnya?"

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari review penjelasan yang telah nikahsiri.id rangkum di bawah ini.

1. Pengertian nikah siri

Seperti dikutip dari Bincang Syariah, nikah siri adalah nikah yang dikerjakan secara diam-diam atau dirahasiakan.

Kata siri terhitung di dalam Bahasa Arab bermakna sirr, yang berarti rahasia atau diam-diam. Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh wali dan saksi saja, tidak lewat Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan siri terhitung dipahami umumnya orang sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA atau pernikahan di bawah tangan.

2. Apa hukumnya dalam Islam?

Secara agama Islam, menikah siri sudah sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, tersedia sebagian orang yang beranggap praktik nikah siri ini bisa dilaksanakan tanpa wali pihak istri. Padahal aturannya tidak seperti itu.

Jika sesungguhnya menikah tanpa wali, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum. Ada hadis yang diriwayatkan Khomsah berkenaan pentingnya fungsi wali dalam pernikahan.

Pernikahan termasuk wajib disaksikan para wali dan saksi, terlebih wali pihak mempelai perempuan. Karena terkecuali tidak, maka tidak sah pernikahannya.

3. Fatwa MUI berkenaan nikah siri

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa secara agama sebenarnya nikah siri sah, tetapi pernikahan tersebut tidak tersedia kekuatan hukum, atau tidak legal secara hukum yang berlaku.

Jika tidak berbadan hukum, baik pihak suami, istri maupun anak akan menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Salah satunya, yaitu kesusahan mengurus akta kelahiran.

Bukan hanya itu saja, anak hasil menikah siri pun bakal sukar mendapatkan haknya, seperti hak nafkah sehari-hari dan juga hak waris. Maka dari itu, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi terhadap instansi yang terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA).

Hukum sahnya pernikahan siri juga berlandaskan terpenuhinya syarat dan rukun berasal dari menikah itu sendiri. Dengan demikian, MUI berpandangan target pernikahan semestinya untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.

Praktik pernikahan termasuk sangat luhur dan sakral, jadi tidak sekadar memenuhi kebutuhan nafsu biologis manusia saja.

Nah, itu tadi beberapa Info perihal hukum Nikah Siri menurut pandangan ajaran agama Islam. Semoga mampu jadi renungan bagi kami seluruh tentang pernikahan yang mulia dan sakral ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *